Wilayah Administrasi
Berdasarkan Perda Nomor 11 Tahun 2003 tentang Perubahan Desa Menjadi Kelurahan, mulai 1 Juli 2003 Desa Sidorejo Kidul resmi berubah statusnya menjadi Kelurahan Sidorejo Kidul. Konsekuensi logis adalah organisasi, strukturnya dan tupoksinya tentang Pemerintahan Daerah sesuai dengan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015, Kelurahan Randuacir yang wilayahnya ada 6 Dusun dengan rincian : 7 RW dan 40 RT sedang untuk pembentukan Rukun Tetangga dan Rukun Warga Mengacu pada Peraturan Walikota Salatiga No 12 Tahun 2004.
Adapun pembagian wilayah Rukun Warga berdasarkan dusun adalah sebagai berikut :
- RW 01 : Dusun Klumpit.
- RW 02 : Dusun Macanan.
- RW 03 : Dusun Druju.
- RW 04 : Dusun Kalilondo
- RW 05 : Dusun Dayaan
- RW 06 : Dusun Gunung Sari.
- RW 07 : Dusun Gunung Sari.
- RW 08 : Dusun Tritis Baru
- RW 09 : Dusun Genggong