Surat Keterangan Waris
Syarat Pelayanan Surat Keterangan Waris
- Surat Pengantar dari RT/RW.
- Fotocopy KTP-el dan KK pemilik.
- Fotocopy Surat/Akta Kematian.
- Fotocopy KTP-el dan KK ahli waris.
- SPPT PBB.
- Tanda Lunas SPPT PBB.