Struktur Organisasi

TUGAS POKOK DAN FUNGSI

Lurah

  1. Lurah mempunyai tugas membantu atau melaksanakan sebagian tugas Camat dalam rangka meningkatkan koordinasi penyelenggaraan pemerintahan, pelayanan publik, dan pemberdayaan masyarakat Kelurahan serta tugas lain yang diberikan oleh Wali Kota.

Sekretaris Kelurahan

  1. Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Sekretaris Kelurahan mempunyai uraian tugas:
    • mengoordinasikan perencanaan pelaksanaan tugas Kelurahan sesuai dengan lingkup tugas Sekretariat Kelurahan sebagai bahan penyusunan kebijakan Daerah;
    • mengoordinasikan pelaksanaan tugas Kelurahan sesuai dengan lingkup tugas Sekretariat berpedoman pada ketentuan yang berlaku dalam rangka sinkronisasi dan sinergitas pelaksanaan kebijakan;
    • menyelenggarakan pemantauan dan evaluasi pelaksanaan tugas Kelurahan sesuai dengan lingkup tugas Sekretariat berpedoman pada ketentuan yang berlaku dalam rangka meningkatkan efektivitas dan akuntabilitas pelaksanaan kebijakan;
    • menyelenggarakan pelayanan administratif Kelurahan berpedoman pada ketentuan yang berlaku dalam rangka meningkatkan kelancaran pelaksanaan tugas; dan
    • melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Lurah sesuai dengan lingkup tugasnya.
  1. Seksi pemerintahan, Ketenteraman dan Ketertiban Umum mempunyai tugas melaksanakan sebagian tugas Lurah dilingkup pemerintahan, ketenteraman dan ketertiban umum.
  1. Seksi Ekonomi dan Pembangunan mempunyai tugas melaksanakan sebagian tugas Lurah dilingkup ekonomi dan pembangunan.
  2. Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Kepala Seksi Ekonomi dan Pembangunan mempunyai uraian tugas:
    • melaksanakan pelayanan masyarakat sesuai dengan lingkup tugas Seksi berpedoman pada ketentuan yang berlaku dalam rangka meningkatkan kualitas pelayanan publik;
    • melaksanakan pemeliharaan prasarana dan sarana pelayanan umum sesuai dengan lingkup tugas Seksi berpedoman ketentuan yang berlaku dalam rangka meningkatkan kualitas pelayanan publik;
    • melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Lurah sesuai dengan lingkup tugasnya.

Seksi Sosial dan Pemberdayaan Masyarakat

  1. Seksi Sosial dan Pemberdayaan Masyarakat mempunyai tugas melaksanakan sebagian tugas Lurah dilingkup sosial dan pemberdayaan masyarakat.