Pembuatan Akta Kelahiran
Paket 3 in 1 service, permohonan Akta Kelahiran masyarakat sekaligus mendapatkan, KK (Kartu Keluarga) dan KIA (Kartu Identitas Anak)
Permohonan Akta Kelahiran Anak (usia 0 – 60 hari), persyaratannya:
- Surat Pengantar RT dan RW
- Surat Keterangan Kelahiran dari Penolong Kelahiran (1 lembar fotocopy dan 1 lembar asli);
- Lembar Buku KIA halaman 23 yang sudah ditandatangani penolong kelahiran (Asli);
- Surat Keterangan Kelahiran dari Kelurahan (F.2-01) dan ditandatangani oleh orang tua (2 lembar);
- Fc. Akta Perkawinan/ Surat Nikah yang dilegalisir (2 lembar);
- Fc. KTP elektronik orang tua (3 lembar);
- KK orang tua (Asli dan Fotocopy sebanyak 3 lembar);
- Fc. KTP elektronik 2 orang saksi masing-masing 1 lembar;
- Surat Kuasa bermeterai Rp. 6000,- (apabila dilaporkan oleh orang lain); dan
- Fc. Akta Kelahiran Orang Tua (apabila memiliki).